Tentang Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Hutan Adat (HA)
Hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.
Kemitraan Kehutanan (KK)
Kemitraan kehutanan adalah bentuk kerja sama antara masyarakat dengan pihak tertentu yang memiliki/memegang hak pengelolaan hutan/hak pengusahaan hutan/hak pemanfaatan hutan maupun pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan/izin usaha industri hasil hutan.
Skema Perhutanan Sosial
Program Perhutanan Sosial memiliki berbagai skema yang memiliki inti yang masih sama.
Skema yang diusung dalam program ini adalah :
Hutan Desa (HD)
Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk menyejahterakan suatu desa.
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan.
Kontak kami :
Alamat: Jl. Slt. Abdurrahman No.137, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116
Telp: (+62)561 736541
Email: organisasikalbar@gmail.com
Telp: (+62)561 8174267
Email: dpmd@kalbarprov.go.id
Website: dpmd.kalbarprov.go.id
Alamat: Noble House, Floor 30, Mega Kuningan No. 2, Jl. Dr.Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2. Jakarta, ID 12950
Telp: (+62) 21 50200197
Email: info@sanggabumilestari.org
Website: sanggabumilestari.org